- Menyiapkan uang tunai untuk proses administrasi.
Baca Juga: One Piece 1091, Senjata Kuno Pluton akan Segera Terungkap, Im Sama Rencanakan New Void
Sebagai informasi, bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis, dan melayani E-KTP se-Indonesia.
Apabila SIM sudah melewati masa berlakunya, maka silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat, dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
Demikian informasi terkait lokasi dan jadwal SIM Keliling di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Agustus hingga Sabtu, 19 Agustus 2023.***