Cegah Penularan Covid-19, Hari Ini Kota Depok Terapkan Aturan Jam Malam

- 31 Agustus 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /

PR BEKASI – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mulai menerapkan aturan mengenai jam malam pada Senin, 31 Agustus 2020, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

“Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarken, supermarket, dan mal sampai dengan puku 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB,” kata Dadang Wihana yang merupakan Juru Bicara dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dalam keterangan persnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Antara pada Senin, 31 Agustus 2020.

Selain itu, hal tersebut merupakan upaya untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Baca Juga: Jangan Potong Sembarangan, Berikut Tips Pertahankan Gizi pada Sayuran

Dadang mengatakan bahwa khusus untuk layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Menurut Dadang, pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam mengendalikan kasus penularan COVID-19.

Pemerintah kota juga mengoptimalkan adanya peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang di kota Depok.

Baca Juga: Jalani Sidang Hari Ini, Vanessa Angel Minta Maaf ke Buah Hati dan Banjir Dukungan dari Warganet

Selain itu, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, dan memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga juga berjalan.

Dadang memaparkan, melalui Kampung Siaga COVID-19, warga juga bisa menyampaikan pengaduan serta laporan mengenai pelangaran protokol kesehatan.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-ain,” kata Dadang.

Dikabarkan bahwa belakangan sebagaian besar kasus penularan COVID-19 di kota Depok berasal dari klaster perkantoran.

Baca Juga: Mengejutkan, Film 'Tenet' Karya Christhopher Nolan Raup 53 Juta Dolar dan Terus Naik di Masa Pandemi

Sementara, kantor-kantor juga sudah menerapkan sistem kerja dari rumah dan pemerintah kota untuk sementara melarang pegawai pemerintah berdinas ke luar daerah.

Tentu, hal tersebut juga dilakukan guna meminimalkan risiko penularan para pegawai yang bekerja di instantsi swasta dan pemerintah di ligkungan wilayah Depok.

Dadang mengungkapkan juga bahwa semua kegiatan rapat juga dilaksanakan secara virtual.

Dadang menekankan kembali mengenai pentingnya disiplin terhadap warga dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dalam upaya pengendalian penularan COVID-19 tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah