Lebih lanjut, untuk perpanjangan SIM A dan C harap memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli maupun fotokopi dua lembar dengan masa berlaku belum habis
2. Memmbawa SIIM asli dan juga fotokopi
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Demikian informasi lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Depok bulan Desember 2023.***