Kabar Gembira, Pemprov Jabar Kembali Jalankan Bansos Tahap Ketiga

- 29 Oktober 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Pikobar

Pengurangan nominal ini telah diatur dalam Pergub 55 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Ekonomi Akibat Covid-19 di Jawa Barat, yang diterbitkan 6 Juli 2020 dan telah mendapat persetujuan DPRD Jabar. 

Pengurangan nominal bansos mempertimbangkan ekonomi diproyeksikan membaik setelah ada pelonggaran aktivitas yang menggerakkan roda ekonomi.

Baca Juga: Komentari Pernyataan Emmanuel Macron, Presiden Iran: Menghina Nabi Sama dengan Menghina Semua Muslim

Selain itu, pada perkembangan selanjutnya jumlah KRTS ternyata bertambah dari asalnya 1,3 juta menjadi 1,9 juta penerima meskipun pada satu sisi PAD Jabar masih dalam evaluasi.

Dalam pendataan by name by address, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Jabar menggunakan aplikasi Pikobar dan diasistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tujuannya agar tidak ada dobel penerima, sehingga proses pembersihan data dilakukan sampai 23 kali.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Es di Kutub Utara yang Mencair pada Musim Panas Gagal Membeku Kembali

Banyak upaya pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari krisis akibat Covid-19. Selain jaring pengaman sosial berbentuk bansos dan hibah, Pemprov Jabar juga melakukan langkah lain.

Di antaranya stimulus bagi pelaku UMKM yang menjadi backbone perekonomian, serta berbagai pelatihan gratis seperti marketing digital, promosi online, serta perkenalan pada bisnis–bisnis baru yang prospektif saat pandemi.

Perubahan perilaku konsumen telah diidentifikasi, cara bisnis baru secara bertahap diperkenalkan, kini Pemprov Jabar sedang menyiapkan masyarakat tangguh pasca pandemi. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x