Kabar Gembira, Pemprov Jabar Kembali Jalankan Bansos Tahap Ketiga

- 29 Oktober 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Pikobar

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sedang menjalankan kembali program bansos provinsi tahap ketiga mulai 27 Oktober 2020 hingga 13 November 2020.

Bansos tersebut akan didistribusikan kepada 1.907.274 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) secara serentak di 27 Kab/Kota di Jawa Barat, termasuk di Kota Bekasi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, Bansos tahap ketiga ini merupakan kelanjutan dari bansos tahap pertama dan kedua, dan nanti akan dilanjutkan lagi dengan tahap keempat. 

Baca Juga: Pemberian Sepeda Lipat Khawatir Picu Masalah, PPP: Saya Yakin Presiden Tak Akan Langgar Aturan

Di tengah keterbatasan anggaran, Pemprov Jabar tetap berupaya mengalokasikan dana bansos agar tetap dapat meringankan beban masyarakat.

Pemprov Jabar menyadari bahwa pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia ini telah membuat banyak warga Jabar jatuh ke jurang kemiskinan.

Pemprov Jabar berkomitmen tetap menghadirkan bansos provinsi agar bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Marah dengan Kelakuan Emmanuel Macron, Erdogan: Negara Barat yang Serang Islam Picu Perang Salib

Namun demi menyeimbangkan keuangan, nominal bansos tahap ketiga dikurangi menjadi Rp350.000, dari asalnya tahap pertama dan kedua Rp500.000.

Pengurangan nominal ini telah diatur dalam Pergub 55 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Ekonomi Akibat Covid-19 di Jawa Barat, yang diterbitkan 6 Juli 2020 dan telah mendapat persetujuan DPRD Jabar. 

Pengurangan nominal bansos mempertimbangkan ekonomi diproyeksikan membaik setelah ada pelonggaran aktivitas yang menggerakkan roda ekonomi.

Baca Juga: Komentari Pernyataan Emmanuel Macron, Presiden Iran: Menghina Nabi Sama dengan Menghina Semua Muslim

Selain itu, pada perkembangan selanjutnya jumlah KRTS ternyata bertambah dari asalnya 1,3 juta menjadi 1,9 juta penerima meskipun pada satu sisi PAD Jabar masih dalam evaluasi.

Dalam pendataan by name by address, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Jabar menggunakan aplikasi Pikobar dan diasistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tujuannya agar tidak ada dobel penerima, sehingga proses pembersihan data dilakukan sampai 23 kali.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Es di Kutub Utara yang Mencair pada Musim Panas Gagal Membeku Kembali

Banyak upaya pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari krisis akibat Covid-19. Selain jaring pengaman sosial berbentuk bansos dan hibah, Pemprov Jabar juga melakukan langkah lain.

Di antaranya stimulus bagi pelaku UMKM yang menjadi backbone perekonomian, serta berbagai pelatihan gratis seperti marketing digital, promosi online, serta perkenalan pada bisnis–bisnis baru yang prospektif saat pandemi.

Perubahan perilaku konsumen telah diidentifikasi, cara bisnis baru secara bertahap diperkenalkan, kini Pemprov Jabar sedang menyiapkan masyarakat tangguh pasca pandemi. 

Baca Juga: Mendadak Bahas Posisi Ketum PDIP, Megawati: Saya Nggak Akan Selamanya Jadi Ketum

Bantuan Sosial Tahap III ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 406/Kep.495-Dinsos/2020 dan Pergub Jabar Nomor 55 Tahun 2020.

Adapun komoditi sembako pada tahap III berupa beras kualitas premium 5 kg, minyak goreng kemasan botol isi 1 liter, kornet 2 kaleng, sarden 3 kaleng, gula pasir 1 kg, garam 500 gram, susu kemasan kotak 5 buah, vitamin C 1 paket, dan masker 4 buah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x