Bahaya Banget! Polisi Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas, Sudah Beredar di Jakarta dan Surabaya

- 20 November 2020, 21:16 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-rakyat.com

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50.000 dalam pekerjaan satu hari. Namun menurut keterangan tersangka, karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.  

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh para tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.  

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.  

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.  

Baca Juga: Sampaikan Permintaan Maaf Atas Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Beberkan Kronologinya 

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Untuk itu, Ulung mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan atau menggunting sarung tangan yang dipakai setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu. Begitupun alat-alat medis harian lainnya seperti masker.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x