Perlu Perhatian Pemerintah, Jumlah Warga Miskin di Kota Bekasi Bertambah 37 Persen

1 Desember 2020, 18:31 WIB
Petugas mendatangi rumah warga yang memiliki kebutuhan husus, untuk membantu menarik dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), di Desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas, Jateng, Rabu, 4 November 2020. /IDHAD ZAKARIA/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Kepala Bidang Penanggulangan Masyarakat Miskin Dinas sosial Kota Bekasi Yeni Suharyani, mengatakan, terjadi peningkatan angka kemiskinan di Kota Bekasi pada 2020.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) 2019, jumlah warga yang masuk dalam kategori miskin sebanyak 106.138 kartu keluarga (KK).

Artinya, telah terjadi peningkatan warga miskin sebanyak 37 persen dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Imbau Masyarakat Hindari Jalan Ahmad Yani Selama 20 Hari

"Sampai Agustus 2020 DTKS bertambah sebanyak 152.138 KK, kalau dipersentasikan ada penambahan sekitar 37 persen," kata Yeni Suharyani, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Selasa, 1 Desember 2020.

Untuk menanggulangi angka kemiskinan yang bertambah itu, Dinsos Kota Bekasi merancang program pemberian modal usaha kelompok.

"Ada usaha pemberian barang usaha laundry, untuk meningkatkan usaha atau penghasilan bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Komentari Seruan Azan Jihad, Jusuf Kalla: Jangan Jadikan Masjid untuk Sebar Pertentangan

Mulai 2021 mendatang, program ini diharapkan bisa berjalan dengan tahap awal akan dibentuk lima kelompok terlebih dahulu.

"Kami buat lima kelompok dulu, satu kelompok isinya lima sampai 10 orang, mulai tahun 2021, nanti kami sesuaikan dengan anggaran yang ada, kalau berhasil, tahun berikutnya nanti berlanjut," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Kota Bekasi Asep Kadarisman mengatakan, pandemi Covid-19 terjadi bukan hanya sebagai ancaman kesehatan tetapi telah berdampak pada masalah ekonomi.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan Hari Ini, Benny Wenda: Kami Tidak Akan Tunduk Pada Pemerintah

"Jelas dampak Covid, hasilnya seperti itu (terjadi peningkatan warga miskin), mereka datang dari kampung untuk bekerja di sini, karena pandemi pekerjaan berhenti, mereka sudah ber-KTP Kota Bekasi," katanya.

Dalam menentukan kategori warga miskin di Kota Bekasi ditinjau dari 10 indikator yang telah diatur oleh Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 109 tahun 2019 tentang kriteria warga Miskin di Kota Bekasi.

Adapun indikator tersebut di antaranya meliputi:

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palembang, Saksi: Setahu Kami Orangnya Ramah

1. Tempat tinggal
2. Sumber penerangan (listrik)
3. Kesehatan
4. Pendidikan
5. Pangan atau makanan
6. Fasilitas transportasi
7. Sandang atau pakaian
8. Sumber bahan bakar
9. Penghasilan keluarga, dan
10. Fasilitas MCK yang memenuhi standar kesehatan.

Indikator tersebut berubah-ubah setiap tahunnya mengikuti kondisi ekonomi sangat fluktuatif.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dakta

Tags

Terkini

Terpopuler