50 Kali Disodomi Korban, Pelaku Mutilasi Mengaku Dipaksa karena Diiming-imingi Uang Rp100.000

11 Desember 2020, 13:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kabar soal kasus mutilasi di Bekasi. /PMJ News

PR BEKASI-  Polisi menangkap remaja berinisial A (17), pelaku mutilasi terhadap korban DS (24). Kasus ini terungkap setelah jenazah DS ditemukan dalam kondisi terpotong tanpa kepala, kaki, dan tangan kanan di daerah Kalimalang, Kayuringin, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan motif pelaku melakukan aksinya akibat kesal dan sakit hati dengan perlakuan korban karena kerap meminta untuk melakukan sodomi.

"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila. Kemudian di situ korban merasa sakit hati oleh korban karena sering dilakukan perbuatan asusila," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis kemarin, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mulai Berdatangan ke Indonesia, Rupiah Berpeluang Menguat 0,07 Persen

Pelaku mengaku mau menerima aksi sodomi korban karena diiming-imingi uang.

"Korban juga merasa dipaksa melakukan asusila tersebut sejak bulan Juli, awalnya seperti itu, tetapi diiming-iming dengan bayaran," sambung Yusri Yunus.

"Selesai mereka tidur bersama dikasih Rp100.000. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban memperlakukan pelaku) dengan bentuk kasar. Ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," ucap Yusri Yunus, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 11 Desember 2020.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 5 Desember 2020 malam. Pelaku lalu memutilasi korban menjadi empat bagian potongan tubuh di rumahnya di Kranji, Bekasi, pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: LBH 'Bentrok' dengan Polisi Soal Senjata Api, Refly Harun: Mungkin Nanti Terbukti Memang Milik FPI

Warga di samping rumah pelaku sempat curiga karena tersangka sempat meminta kantong plastik besar berulang kali dan terdengan bunyi berisik ketika malam. Selain itu, warga juga sempat mencium bau tak sedap dari kediaman pelaku.

Pada Senin, 7 Desember 2020 pagi, pelaku membuang keempat potongan tubuh tersebut di beberapa lokasi terpisah.

Potongan tubuh tanpa anggota tubuh lengkap  ditemukan di dekat bengkel di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 06.00 WIB.

Kemudian potongan tangan ditemukan di TPS di Kayuringin, Bekasi Selatan. Sisanya, potongan kepala dan kedua kakinya ditemukan pada Rabu 9 Desember 2020, setelah pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sukses di Pilkada, Tito Karnavian Gerak Cepat Bentuk 23 Tim Khusus Pantau Kesiapan Pilkades Serentak

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Resmob Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pemutilasi berinisial A. Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal menyebut pelaku diringkus sekitar pukul 1.30 WIB dini hari ketika sedang bermain di rental PS.

Kepolisian, kata Alfian, sempat menyambangi kediaman pelaku namun tidak berada di rumah. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan mencari keberadaannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler