Jelang Libur Nataru, PT KAI Keluarkan Aturan Baru yang Wajib Diperhatikan Bagi Calon Penumpang

24 Desember 2020, 13:19 WIB
ilustrasi kereta api.* /PT KAI

PR BEKASI- Sejumlah peraturan khusus diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk mengatur perjalanan orang di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sejumlah aturan baru itu, mengatur  perjalanan mudik pada saat libur akhir tahun 2020.

Setidaknya, terdapat surat edaran baru yang memuat sejumlah ketentuan terkait perjalanan melalui transportasi baik itu udara, laut, atau darat, seperti kereta api pada masa libur akhir tahun ini.

Baca Juga: Jelang Natal, Pawang Gajah Berkostum Sinterklas Ini Bagikan Masker kepada Anak-anak

Ketentuan-ketentuan surat edaran itu diberlakukan demi mengantisipasi risiko peningkatan angka kasus penularan Covid-19 yang kerap terjadi pada saat libur panjang berlangsung. Termasuk salah satunya transfortasi Kereta Api (KA).

Seperti dijelaskan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa, masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Tercatat melalui data reservasi, volume keberangkatan penumpang tertinggi terjadi hari Rabu 23 Desember 2020.

Eva memaparkan, secara total hari ini terdapat sekitar 16.700.000 pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, di antaranya sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Jaringan Timur Tengah yang Bawa Sabu ke Jakarta Senilai Rp156 Milyar

"Untuk hari ini total perjalanan mencapai 39 KA, dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 2 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota," demikian keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Pihaknya telah mengeluarkan aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19.

Pertama, menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes.

Baca Juga: KPK Kehilangan Penyidik Senior, Febri Diansyah: Selamat Datang Bang, Kita Jaga KPK dari Luar

Kedua, memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selain itu, menurutnya, penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan.

"Untuk selanjutnya,penumpang harus menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang),"katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut Menag untuk Menggebuk Islam, Said Didu Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Cuitannya

Eva menambahkan, dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan biaya.

Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

Lanjutnya, jika dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler