Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasutri Ini Diringkus Polisi dan Kena Ancaman 10 Tahun Penjara

11 Februari 2021, 09:48 WIB
Polisi tangkap pasangan suami istri pelaku praktik aborsi ilegal di Bekasi. /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

 

PR BEKASI – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Praktik aborsi ilegal itu dijalankan oleh sepasang suami istri di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal itu pihak kepolisian menangkap tiga orang.

Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Maklumat, 1 Ramadhan Jatuh pada 13 April 2021

Yusri menuturkan salah satu dari tiga orang itu adalah perempuan yang menjadi pasien klinik aborsi ilegal itu. Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial IR, ST, dan RS.

“Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama saudari IR, ini perannya pelaku tindakan aborsi,” kata Yusri di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 11 Februari 2021.

“Kemudian ST, suaminya, bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS, pasien yang ingin dilakukan aborsi,” katanya.

Baca Juga: Banjir Subang, Puluhan Ribu Orang Mengungsi dan Kerugian Sementara Ditaksir 7,8 Miliar

Yusri menyebutkan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada 1 Februari 2021 di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi.

Yusri menjelaskan lokasi tersebut merupakan rumah pribadi IR dan ST yang juga dijadikan tempat melakukan praktik aborsi ilegal.

Berdasarkan keterangan tersangka IR dan ST, mengaku baru lima kali melakukan praktik aborsi di rumahnya.

Akan tetapi, sebelum itu, IR mengaku juga pernah melakukan praktik serupa pada September 2020 di wilayah Bekasi selama satu bulan.

Baca Juga: Terinspirasi dari Warga Myanmar, Massa Pendukung Demokrasi Thailand Kembali Gelar Unjuk Rasa

“Pengakuannya buka di sana 15 korbannya, tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami, apakah pengkaun itu benar atau tidak,” ujar Yusri.

Tersangka IR sebagai pihak yang melakukan proses aborsi diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.

“Yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada 2000 selama kurang lebih empat tahun, tugasnya bagian membersihkan,” tutur Yusri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler