Ditentang Pihak Gereja, RUU Aborsi Tetap Dilegalkan oleh Senat Argentina

- 1 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi bendera Argentina. Kini UU aborsi resmi dilegalkan di Argentina.
Ilustrasi bendera Argentina. Kini UU aborsi resmi dilegalkan di Argentina. /Pixabay

PR BEKASI - Aborsi masih menjadi kontroversi di beberapa negara. Akan tetapi, ada juga negara yang telah menyetujui kebijakan untuk melegalkan aborsi.

Negara-negara yang menolak kebijakan aborsi menilai bahwa aktivitas menggugurkan janin merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

Terbaru, negara yang resmi melegalkan aborsi, salah satunya Argentina. Senat Argentina sepakat untuk melegalkan aborsi.

Baca Juga: Hubungannya Seringkali Tidak Baik, Turki Ingin 'Rujuk' dengan AS di Bawah Pimpinan Joe Biden

Keputusan ini menjadikan Argentina sebagai negara besar pertama di Amerika Latin yang melegalkan aborsi.

Keputusan tersebut dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Aborsi sangat jarang terjadi di wilayah dengan pihak  Gereja yang memegang kendali budaya dan politik di negara tersebut selama berabad-abad.

Sebelum Argetina, negara latin yang telah membolehkam aborsi atas permintaan hanya di Kuba, Uruguay, dan sebagian Meksiko.

Baca Juga: Anies Baswedan Pertimbangkan Tarik Rem Darurat, Golkar: Jangan Tiba-tiba Ditarik, Lakukan Evaluasi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x