Ditentang Pihak Gereja, RUU Aborsi Tetap Dilegalkan oleh Senat Argentina

- 1 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi bendera Argentina. Kini UU aborsi resmi dilegalkan di Argentina.
Ilustrasi bendera Argentina. Kini UU aborsi resmi dilegalkan di Argentina. /Pixabay

“Aborsi yang aman, legal, dan gratis adalah hukum. Hari ini kita adalah masyarakat yang lebih baik yang memperluas hak-hak perempuan dan menjamin kesehatan masyarakat," kata Fernandez.

Namun, Paus Fransiskus, yang seorang Argentina, mencerminkan sikap oposisi Gereja dalam twitnya yang dikirim pada Selasa, 28 Desember 2020 sebelum debat Senat. Gereja Katolik berpendapat bahwa aborsi melanggar hak untuk hidup. 

"Anak Tuhan lahir dibuang untuk memberi tahu kami bahwa setiap orang yang dibuang adalah anak Tuhan," katanya.

Hingga saat ini, undang-undang Argentina hanya mengizinkan aborsi jika ada risiko serius bagi kesehatan ibu atau dalam kasus pemerkosaan. 

Baca Juga: Gara-gara Selfie Setelah Disuntik, Yunani Hentikan Program Vaksinasi untuk Pejabat Negara

Kelompok pro berpendapat bahwa kriminalisasi aborsi merugikan perempuan dari kelompok yang paling rentan.

Kementerian Kesehatan Argentina mengatakan lebih dari 3.000 wanita meninggal akibat aborsi ilegal dari 1983-2018 silam.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x