Ditentang Pihak Gereja, RUU Aborsi Tetap Dilegalkan oleh Senat Argentina

- 1 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi bendera Argentina. Kini UU aborsi resmi dilegalkan di Argentina.
Ilustrasi bendera Argentina. Kini UU aborsi resmi dilegalkan di Argentina. /Pixabay

Pemungutan suara berlangsung pada pukul 4.00 pagi waktu setempat Kamis 31 Desember 2020 setelah sebelumnya senat saling berdebat sepanjang malam. Dalam pemungutan suara, hasil akhir menujukan 38-29 dengan satu abstain untuk kemenangan pro aborsi.

Senat mendukung usulan pemerintah untuk mengizinkan aborsi sampai minggu ke-14 kehamilan. Sebelumnya,  Majelis rendah telah menyetujuinya bulan ini.

Saat hasil diumumkan, ribuan orang yang mendukung RUU itu menyambutnya dengan sorak-sorai di luar gedung Senat di Buenos Aires.

Mereka mengibarkan bendera hijau yang mewakili kampanye mereka. Asap hijau pun membubung di atas kerumunan.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Hendropriyono: Mereka Orang yang Mabuk oleh Mimpinya Sendiri

"Ini perjuangan bertahun-tahun, banyak perempuan meninggal. Tidak akan ada lagi wanita yang terbunuh dalam aborsi diam-diam,” kata Vilma Ibarra, penulis hukum dan sekretaris hukum dan teknis kepresidenan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Jumat, 1 Januari 2021.

Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Parlemen dari koalisi kiri-tengah Presiden Alberto Fernandez yakni, Monica Macha dalam akun media sosialnya.

“Kami melakukannya, saudariku. Kami membuat sejarah. Kami melakukannya bersama. Tidak ada kata untuk saat ini, itu melewati tubuh dan jiwa," tulis Monica Macha, seorang anggota parlemen dari koalisi penguasa kiri-tengah Presiden Alberto Fernandez.

Menurut Fernandez, atas diresmikannya kebijakan terkait aborsi berimbas pada hak perempuan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Kritik FPI Usai Dibubarkan, Dewi Tanjung: Pasukan Ubur-ubur Panik, Gak Ada Hubungan dengan Islam

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x