Parlemen Thailand Dukung Aturan Aborsi Kandungan Maksimal 12 Minggu

- 27 Januari 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi janin.
Ilustrasi janin. /PIXABAY/

PR BEKASI - Thailand baru-baru ini memberi kabar terbarunya mengenai dukungan mayoritas anggota parlemen yang menyetujui diperbolehkannya melakukan aborsi dengan usia maksimal 12 Minggu usia kehamilan.

RUU yang sudah disahkan oleh Majelis Rendah Thailand pada pekan lalu, setelah Mahkamah Konstitusi pada Februari 2020, memutuskan bahwa kriminalisasi atau pidana terhadap pelaku aborsi dinyatakan tidak konstitusional dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam aturan terbarunya, disebutkan aborsi maksimal 12 minggu usia kehamilan hanya diperbolehkan dilakukan oleh dokter yang tersertifikasi.

Baca Juga: Masih Khawatir Picu Kekerasan, Youtube Perpanjang Blokir Akun Donald Trump

Aborsi dilakukan jika janin memiliki risiko cacat, atau kondisi dapat membahayakan nyawa sang Ibu, kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan, penipuan, atau pemaksaan.

Dukungan tersebut diketahui usai Senat mengumumkan hasil sidang yang dilakukan pada Senin malam, 25 Januari 2021.

Sebanyak 166 suara anggota dewan menyatakan dukungan untuk merevisi Undang-Undang aborsi tersebut, sisanya sebanyak 7 anggota dewan menolaknya.

Baca Juga: Dukung Terobosan Kapolri Listyo Sigit, Ganjar Pranowo: SDM Polri yang Selama Ini Sudah Cukup Elegan

Diharapkan perubahan Undang-Undang terkait aborsi ini bisa berdampak pada pengurangan praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh non-dokter.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x