Parlemen Thailand Dukung Aturan Aborsi Kandungan Maksimal 12 Minggu

- 27 Januari 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi janin.
Ilustrasi janin. /PIXABAY/

Revisi UU tersebut hanya mengizinkan aborsi maksimal 12 minggu. Setelah itu aborsi hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, selain alasan itu maka bisa dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara atau denda hingga 10.000 baht atau sekira Rp4.690.000 (kurs Rp469), atau keduanya.

Seperti dikatakan oleh salah satu anggota dewan Wanlop Tangkhananurak bahwa aborsi hanya dilakukan oleh dokter.

Baca Juga: Tentara Israel Diduga Bawa Lari 7 Sapi, Peternak di Lebanon Geram

"Ini berarti aborsi bersyarat dan hanya dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan hukum," kata Wanlop Tangkhananurak seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, Rabu, 27 Januari 2021.

Sementara itu aktivis Pro-Choice mengkritik ditetapkannya izin aborsi maksimal 12 minggu, dengan disertai hukuman bagi yang melakukan aborsi di atas usia kandungan maksimal tersebut.

Dalam pandangannya aktivis Pro-Choice menganggap keputusan parlemen untuk tetap memasukkan sanksi dalam UU Aborsi dianggap gagal melindungi hak Ibu serta dapat menimbulkan stigma di masyarakat.

Baca Juga: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Akademisi: Berlebihan, Seperti Menghukum Mereka Berulang-ulang

Karena itu anggota dewan dan aktivis yang membela aborsi yaitu Tam Tang, Nisarat Jongwisan menginginkan agar hukuman yang tercantum dalam UU itu dicabut.

"Kami ingin semua hukuman dicabut karena merupakan hak seseorang untuk menggugurkan kehamilan tanpa dihukum," kata Nisarat Jongwisan.

"Hukuman tersebut akan menghalangi akses seseorang ke layanan yang aman dan juga mencoreng martabat perempuan tersebut." sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x