PR BEKASI – Sebelumnya diketahui bahwa pada hari Rabu, 23 September 2020, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan, dan mereka diketahui memiliki perannya masing-masing.
Selain tersangka, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sectum atau vacum penyedot bakal janin dan alat sterilisasi.
Baca Juga: Mulai Masuk Musim Penghujan, Dokter: Minum Air Putih dan Istirahat yang Cukup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa klinik aborsi yang telah beroperasi sejak tahun 2017 tersebut telah melayani sebanyak 32.760 pasien atau janin yang sudah diaborsi.
Setelah itu, fakta baru terungkap bahwa klinik tersebut mematok tarif hingga jutaan rupiah bagi pasien yang hendak menggugurkan kandungan, hingga meraup keuntungan Rp10 miliar.
"Jadi untuk klinik aborsi ilegal yang kita lakukan penggerebekan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, mematok harga untuk satu pasien sebesar Rp2.5 juta hingga Rp5 juta," tutur Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PM JNews.
Baca Juga: Meski Dibayangi Resesi, Pemerintah Yakin Ekonomi Kuartal III akan Membaik
Dia mengatakan bahwa dalam waktu satu hari, klinik aborsi ilegal tersebut bisa menerima 5 sampai 10 pasien yang ingin melakukan aborsi.