PR BEKASI – Diduga menjadi korban eksploitasi oleh dua kapal berbendera Italia setelah ditempatkan secara ilegal di negara tersebut, empat anak buah kapal (ABK) Indonesia berhasil dipulangkan.
Pemulangan ABK Indonesia tersebut dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dalam konferensi pers virtual pada hari Rabu, 23 September 2020, Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI mengungkapkan bahwa dua orang ABK yang diselamatkan diketahui telah bekerja selama 11 bulan, sedangkan dua orang lainnya baru bekerja selama dua bulan.
Baca Juga: FBI Ungkap Isi Surat Beracun ke Donald Trump, Pelaku Sudah Tidak Asing Lagi
"Keempat pekerja migran Indonesia (PMI) asal Tegal, Jawa Tengah itu diberangkatkan oleh sebuah perusahaan yang beralamat di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat," ungkapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Para ABK baru mengetahui bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal, karena mereka curiga sejak tiba di Italia belum pernah dibawa majikan untuk melapor ke otoritas setempat. Dan setiap kali ada pemeriksaan, mereka selalu diminta bersembunyi," tutur Benny menambahkan.
Selain itu, keempat ABK tersebut melaporkan telah mengalami eksploitasi dan tindak kekerasan selama bekerja di atas kapal.
Baca Juga: Manusia Pertama di Dunia! Tom Cruise akan Syuting di Luar Angkasa Oktober 2021
Seperti jam kerja yang melampaui batas, dengan waktu istirahat hanya tiga jam, juga diberi makanan serta minuman yang tidak layak dan terbatas.