Berangkat secara Ilegal dan Diduga Jadi Korban Eksploitasi di Italia, Empat ABK Berhasil Dipulangkan

- 23 September 2020, 15:02 WIB
Landing Craft Utility (LCU) KRI dr Soeharso mengangkut WNI ABK Diamond Princess untuk diobservasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.
Landing Craft Utility (LCU) KRI dr Soeharso mengangkut WNI ABK Diamond Princess untuk diobservasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumaty/foc/

Benny menjelaskan bahwa mereka juga mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, seperti dicaci, serta tidak mendapatkan perangkat kesehatan dan keselamatan untuk melindungi diri seperti sarung tangan dan sepatu "boot" ketika bekerja di cuaca yang tidak bersahabat.

Dia mengemukakan bahwa mereka juga tidak menjalani proses keimigrasian yang semestinya, dengan dua ABK saat tiba di Italia sampai akhirnya diselamatkan, tidak pernah dibawa untuk melapor ke otoritas imigrasi setempat.

Baca Juga: Sebabkan Kematian Banyak Penduduk Dunia, 3 Wabah Ini Pengaruhi Perubahan Peradaban Manusia

Keempat ABK tersebut akhirnya melapor kepada LSM Indonesia’s Public Policy Research dan Advocacy (IPPRA) melalui perwakilan di Eropa bernama Imelda Prina yang berkomunikasi dengan BP2MI.

Atas laporan LSM tersebut, pihak BP2MI pun langsung berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Roma.

Usaha dan koordinasi berbagai lembaga tersebut akhirnya berhasil membantu kepulangan empat ABK yang sudah tiba di Jakarta pada Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Megawati Turun Gunung Jadi Jurkam Gibran-Teguh, Pengamat: PDIP Lagi Panik Harga Dirinya Akan Hancur

Benny menegaskan bahwa perusahaan yang mengirim keempat ABK tersebut tidak memiliki izin dari BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, atau surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan.

"Kami akan menjadikan kasus ini sebagai bagian dari laporan BP2MI ke Bareskrim Polri, dengan melaporkan perusahaan pengiriman yang kami yakini secara kuat telah melakukan dugaan dalam tindak pidana perdagangan orang, mengirimkan ABK tidak resmi ke negara penempatan." tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x