Raup Keuntungan hingga Miliaran Rupiah, Dokter di Klinik Aborsi Ilegal Tak Miliki Sertifikat

- 23 September 2020, 19:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan. /PMJ/Fjr/

"Dalam sehari, klinik ini bisa mendapat 5 sampai 10 pasien tiap harinya, dengan keuntungan Rp10 juta hingga Rp5 juta," ungkap Yusri.

Dia juga menyebutkan jika ditotal, untuk keuntungan yang didapatkan para tersangka yang melakukan aksi klinik aborsi ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Rusak Masjid di Bandung, Pelaku Ngaku Anak Kang Mus Preman Pensiun

"Jadi untuk keuntungan para tersangka yang membuka klinik aborsi ilegal, sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020, total yang sudah dia dapat kurang lebih Rp10 miliar," tutur Yusri.

Selain itu, salah satu tersangka yang menjadi dokter di sana ternyata tidak memiliki sertifikat dan hanya pernah menjadi Co-assistant di salah satu rumah sakit.

"Untuk tersangka DK memang lulusan salah satu universitas (di) Sumatra Utara, yang bersangkutan pernah melakukan koas di salah satu rumah sakit selama 2 bulan. Sehingga tersangka DK ini tidak memiliki sertifikat sebagai dokter," tutur Yusri.

Baca Juga: Sempat Sebut Kader Ansor dan Banser Keturunan PKI, Ustad Alfian Tanjung Ucapkan Permintaan Maaf

Menurutnya, sang pemilik klinik aborsi yang berinisial LA merekrut DK untuk menjadi dokter aborsi.

"Karena tidak sampai selesai, kemudian DK ini direkrut oleh LA untuk melakukan praktek aborsi," ungkap Yusri.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x