Raup Keuntungan hingga Miliaran Rupiah, Dokter di Klinik Aborsi Ilegal Tak Miliki Sertifikat

- 23 September 2020, 19:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan. /PMJ/Fjr/

PR BEKASI – Sebelumnya diketahui bahwa pada hari Rabu, 23 September 2020, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan, dan mereka diketahui memiliki perannya masing-masing.

Selain tersangka, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sectum atau vacum penyedot bakal janin dan alat sterilisasi.

Baca Juga: Mulai Masuk Musim Penghujan, Dokter: Minum Air Putih dan Istirahat yang Cukup

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa klinik aborsi yang telah beroperasi sejak tahun 2017 tersebut telah melayani sebanyak 32.760 pasien atau janin yang sudah diaborsi.

Setelah itu, fakta baru terungkap bahwa klinik tersebut mematok tarif hingga jutaan rupiah bagi pasien yang hendak menggugurkan kandungan, hingga meraup keuntungan Rp10 miliar.

"Jadi untuk klinik aborsi ilegal yang kita lakukan penggerebekan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, mematok harga untuk satu pasien sebesar Rp2.5 juta hingga Rp5 juta," tutur Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PM JNews.

Baca Juga: Meski Dibayangi Resesi, Pemerintah Yakin Ekonomi Kuartal III akan Membaik

Dia mengatakan bahwa dalam waktu satu hari, klinik aborsi ilegal tersebut bisa menerima 5 sampai 10 pasien yang ingin melakukan aborsi.

"Dalam sehari, klinik ini bisa mendapat 5 sampai 10 pasien tiap harinya, dengan keuntungan Rp10 juta hingga Rp5 juta," ungkap Yusri.

Dia juga menyebutkan jika ditotal, untuk keuntungan yang didapatkan para tersangka yang melakukan aksi klinik aborsi ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Rusak Masjid di Bandung, Pelaku Ngaku Anak Kang Mus Preman Pensiun

"Jadi untuk keuntungan para tersangka yang membuka klinik aborsi ilegal, sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020, total yang sudah dia dapat kurang lebih Rp10 miliar," tutur Yusri.

Selain itu, salah satu tersangka yang menjadi dokter di sana ternyata tidak memiliki sertifikat dan hanya pernah menjadi Co-assistant di salah satu rumah sakit.

"Untuk tersangka DK memang lulusan salah satu universitas (di) Sumatra Utara, yang bersangkutan pernah melakukan koas di salah satu rumah sakit selama 2 bulan. Sehingga tersangka DK ini tidak memiliki sertifikat sebagai dokter," tutur Yusri.

Baca Juga: Sempat Sebut Kader Ansor dan Banser Keturunan PKI, Ustad Alfian Tanjung Ucapkan Permintaan Maaf

Menurutnya, sang pemilik klinik aborsi yang berinisial LA merekrut DK untuk menjadi dokter aborsi.

"Karena tidak sampai selesai, kemudian DK ini direkrut oleh LA untuk melakukan praktek aborsi," ungkap Yusri.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x