PR BEKASI - Umat Islam di seluruh dunia mengunjungi Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya.
Baru baru ini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada tahun 2021 ini setelah sempat dilarang pelaksanaanya pada tahun 2020.
Namun ibadah umrah di peruntukan untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Baca Juga: Tak Ada Larangan ‘Bukber’ di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Namun Harus Penuhi Syarat Berikut Ini
Pemberian izin umrah dan salat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi.
Hal tersebut diketahui dari sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi dari Antara, Selasa, 6 April 2021.
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Baca Juga: Menag Rilis Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Diantaranya Bukber Dibolehkan bila Sesuai Prokes
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Hal tersebut menjadi kabar gembira bagi umat Islam di seluruh dunia, memang pada sebelumnya kegiatan umrah selama tahun 2020 telah dilarang Arab Saudi guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin parah.
Selain melarang orang di dunia beribadah haji, Arab Saudi juga melarang sementara penduduknya untuk melaksanakan ibadah umrah 2020 guna menghindari penyebaran virus corona.***