Tidak Bosan Langgar PPKM, Satpol PP Bekasi Kembali Segel dan Ancam Tutup Permanen Kafe di Tambun

6 April 2021, 20:43 WIB
Petugas gabungan menyegel Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 April 2021 malam. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di kawasan Tambun pada Senin, 5 April 2021 malam.

Diketahui, penyegelan yang kedua kalinya tersebut dilakukan karena kafe bernama “Lute Cafe" tersebut tidak mematuhi kebijakan pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kembali nekat beroperasi.

Diketahui, Kabupaten Bekasi tengah dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika saat ditemui di Cikarang, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Tujuan Rencana Operasi Keselamatan pada Minggu Depan

Baca Juga: Soroti Pernikahan Atta-Aurel, Pengamat: Ini lah Dunia Nyata, Youtuber Lebih Beken Ketimbang Dosen

Menurut dirinya, kafe yang terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan kembali disegel karena pengelola kafe terbukti secara diam-diam kerap membuka operasional kafe.

"Semalam terpaksa kami segel kembali karena mereka kembali beroperasi tanpa izin dalam masa PPKM,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dodo Hendra Rosika juga memberi ancaman terhadap pengelola kafe akan menutup kafe tersebut secara permanen bila mereka kembali beroperasi tanpa izin

“Jika tetap masih ingin beroperasi tanpa seizin kami, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan tutup Lute Café secara permanen," katanya.

Dodo Hendra Rosika menyatakan penyegelan tersebut sebagai upaya penegakan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 yang saat ini masih marak di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Mutasi Eek Terdeteksi di Indonesia, Guru Besar UI Paparkan Kemungkinan Pengaruhi Efikasi Vaksin 

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 323 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 di masa PPKM berskala mikro.

Selain itu juga, kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kita akan berlakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016," katanya.

Dodo Hendra Rosika menegaskan akan menutup secara permanen terhadap tempat hiburan malam yang masih kedapatan nekat beroperasi di masa penerapan PPKM berskala Mikro.

"Kami akan melakukan razia secara intensif terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi terlebih ini sudah menjelang Bulan Suci Ramadhan 1422 Hijriah," katanya.

Baca Juga: Soroti Kasus Perkawinan Anak di Indonesia yang Kian Mengkhawatirkan, MUI Beberkan 4 Dampak Buruknya 

Diketahui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan penyegelan serupa terhadap Lute Café.

Dalam penyegelan yang pertama, diduga Lute Cafe melanggar kebijakan PPKM berskala Mikro yang tengah diterapkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penyegelan saat itu dilakukan langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan beserta Tim Khusus Satgas Covid-19 Sektor Pariwisata pada 14 Januari 2021.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler