Satgas Covid-19 Sebut Tak Bepergian Saat Libur Panjang Bentuk Bela Negara hadapi Pandemi

22 April 2021, 17:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /covid19.go.id/Medcom/Mardji

PR BEKASI - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan masyarakat dapat berpartisipasi untuk menerapkan sikap bela negara saat ini.

Bela negara yang dimaksud dengan menahan diri untuk tidak bepergian dan tak menciptakan kerumunan saat libur panjang.

Satgas mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengurangi risiko penularan virus corona.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat, 23 April 2021 untuk Wilayah Bekasi, Depok, dan Bandung

Terkait hal itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Mengatakan berkaca pada tahun 2020 lalu.

Bahwa setiap libur panjang seperti Idul Fitri, Idul Adha maupun Natal dan Tahun Baru selalu menciptakan mobilitas penduduk yang juga berdampak pada meningkatnya penularan Covid-19.

Mobilitas penduduk saat libur panjang itu terpusat di pusat perbelanjaan dan juga destinasi wisata.

Baca Juga: Bosan Menu Berbuka Itu-itu Saja? Intip Menu Berbuka Puasa Ala Jepang yang Mudah Dibuat: Teriyaki Fish Bento

“Apabila kita dapat sedikit lagi bersabar dengan tidak berpergian saat libur yang akan datang artinya kita sudah berkontribusi dalam menekan penularan dan turut menjaga kasus Covid-19 dan itu bentuk bela negara yang paling tinggi saat ini,” ujar Wiku.

Wiku menekankan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir meskipun pemerintah sedang melaksanakan vaksinasi di seluruh Tanah Air.

Menurutnya, dalam empat bulan terakhir, perkembangan kasus Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik. Dia meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.

Baca Juga: Kado Pernikahan Paling Sultan! Atta dan Aurel Terkesima Buka Kado dari Maia Estianty dan Irwan Mussry

“Jangan sampai melakukan kesalahan yang sama, dengan negara lain dengan lengah dan menurunkan kedisiplinan kita,” ujarnya Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Wiku menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi.

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Resmi Dijatuhkan Hukuman Mati, Apa yang Sebenarnya Mereka Lakukan?

Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

Baca Juga: Dapatkan Banyak Keringanan, Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat.

Dan diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler