TPU Pedurenan Hampir Penuh, Pemkot Bekasi Izinkan Warga Makamkan Pasien Covid-19 di Makam Keluarga

4 Juli 2021, 14:54 WIB
Pemkot Bekasi mengizinkan jenazah pasien covid-19 untuk dimakamkan di pemakaman keluarga dan tak perlu di TPU Pedurenan dengan syarat. /M. Bagja/PR Bekasi

PR BEKASI - Tidak lagi harus di Tempat Pemakaman Umum khusus covid-19, keluarga sekarang diizinkan untuk membawa anggotanya atau sanak saudaranya untuk dimakamkan di makam keluarga jika terpapar covid-19.

Hal itu diutarakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang mengizinkan jenazah pasien covid-19 boleh dikebumikan di pemakaman keluarga namun dengan catatan.

Alasan Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan jenazah pasien COVID-19 dikebumikan di pemakaman keluarga karena adanya peningkatan angka kematian kasus sehingga berdampak pada antrean di pemakaman khusus Covid-19.  

Baca Juga: Panji Petualang Respons Temuan Ular Purba di Bekasi: Dia Hidupnya di Sungai 

"Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga asalkan sudah memenuhi syarat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan.

Catatannya, menurut Rahmat Effendi, jenazah pasien covid-19 harus sudah melalui proses pemulasaraan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan badan otoritas kesehatan dunia WHO.

"Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan dulu," katanya.  

Baca Juga: Misteri Makam Pahlawan Mayor Madniun Hasibuan Terkuak, Walkot Bekasi Janjikan Perbaikan 

Namun Bang Pepen meminta, masyarakat untuk melapor kepada Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya jika ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia baik di rumah sakit maupun saat isolasi mandiri.

Setelah melaporkan, kemudian petugas mengambil jenazah untuk dibawa ke rumah singgah dan pemulasaraan.

"Baru setelah itu kita makamkan ke pemakaman khusus pasien COVID-19 yakni TPU Pedurenan," ucapnya.  

Dalam beberapa hari terakhir, jenazah yang dimakamkan di TPU Pedurenan terus meningkatkan signifikan sehingga membutuhkan alat berat untuk mengeruk tanah.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal di Stadion Candrabhaga Disorot Media Asing, Wali Kota Bekasi: Sebuah Good News 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, saat ini terdapat empat RSUD tipe D yang dapat melakukan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi.

"Sekarang karena angka kematian tinggi, jadi empat RSUD lainnya kini juga bisa menangani jenazah COVID-19, jadi tidak harus ke RSUD Kota Bekasi," kata Tanti.  

Tanti berharap dibukanya layanan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di empat rumah sakit dapat meminimalisir antrean jenazah yang belum dimakamkan.

Sehingga aktivitas pemakaman jenazah COVID-19 di Kota Bekasi bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga: 14 Aturan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Penutupan Rumah Ibadah 

"Tentunya saya juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendadak," kata dia.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi tengah menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah sektor sehingga masyarakat diimbau untuk tetap di rumah saja 3-20 Juli 2021.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler