140.000 Warga Kota Bekasi Akan Divaksin Covid-19 Gratis di Kantor Kelurahan

13 Juli 2021, 11:40 WIB
Pemkot Bekasi kembali menggelar serbuan vaksinasi massal untuk 140.000 warga Kota Bekasi ang kini akan dilakukan di Kantor Kelurahan domisili masing-masing pada Kamis, 15 Juli 2021. /Instagram/@humaskotabekasi

 

PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) kembali menggelar serbuan vaksinasi massal gratis untuk 140.000 warga Kota Bekasi.

Serbuan vaksinasi massal kali ini dilakukan di Kantor Kelurahan domisili masing-masing pada Kamis, 15 Juli 2021.

Jenis vaksin Covid-19 yang diberikan pada serbuan vaksinasi massal gratis adalah Sinovac.

Serbuan vaksinasi massal untuk 140.000 peserta diperuntukan untuk umur 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kabupaten Bekasi Hari Minggu, 11 Juli 2021: Total Kematian 351 Orang

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @humaskotabekasi Selasa, 13 Juli 2021, pendaftaran vaksinasi akan dilakukan di Kantor Kelurahan domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Perihal jadwal screening/pemeriksaan kesehatan akan diinfokan setelah pendaftaran.

Kemudian ada beberapa Kelurahan yang membuka form pendaftaran secara online dan ada beberapa Kelurahan yang membuka pendaftaran melalui RT/RW.

Namun harus tetap konfirmasikan terlebih dahulu ke Kantor Kelurahan domisili agar benar-benar terdaftar karena pendaftaran terpusat di Kelurahan.

Baca Juga: 15 Tempat Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi, Warga Kota dan Kabupaten Mesti Tahu

Sebelumnya, pada 14 Juli 2021 sebanyak 7.000 warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dijadwalkan mengikuti vaksinasi Covid-19 di Transpark Mal Juanda atas kerja sama Pemerintah Kota Bekasi dengan manajemen mal tersebut.

"Vaksinasi massal ini direncanakan berlangsung pada Rabu 14 Juli 2021," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Sabtu.

Ia mengatakan vaksinasi massal itu diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi yang tinggal di lima kecamatan yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Kecamatan Mustika Jaya.

Sementara vaksinasi serupa bagi warga di tujuh kecamatan lainnya akan dilaksanakan setelah vaksinasi di Transpark Mal Juanda. Untuk jadwal dan dosisnya menunggu informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Bekasi 10 Juli 2021: Kasus Bertambah 443 orang, 5 Orang Meninggal

Menurut dia kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan akselerasi vaksinasi Covid-19 sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaranCovid-19 khususnya di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU tentang pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Transpark Mal Juanda Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan masyarakat yang akan mengikuti kegiatan itu agar melakukan pendaftaran serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah persyaratannya antara lain mengisi formulir daring di alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi yang hanya diperkenankan diisi satu kali.

Selanjutnya Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas, menyiapkan identitas diri (KTP), serta wajib mengisi formulir dengan lengkap dan benar.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @humaskotabekasi

Tags

Terkini

Terpopuler