Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 29 Januari 2020

29 Januari 2020, 07:21 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Metro Bekasi Kota dan Polresta Bekasi memberikan kemudahan dalam pengurusan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Rabu, 29 Januari 2020 akan dilaksanakan di Mall Metropolitan Bekasi di Jalan KH. Noer Ali mulai pukul 8.00 hingga 10.00 WIB

Selain itu, pelayanan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di kantor Polres Metro Bekasi kota di Jalam Pramuka No. 79, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan pada malam hari mulai dari pukul 19.00 hingga 4.00 WIB.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA BEKASI HARI INI: 29 Januari 2020, Hujan Ringan Membasahi Sepanjang Hari Bumi Patriot 

Sedangkan untuk pagi hari, pelayanan di Polres Metro Bekasi Kota hanya diperuntukkan untuk perpanjangan SKCK, pembuatan SIM baru, dan pengujian ulang SIM. Pendaftar yang ingin memperpanjang SIM di Polres Metro dapat mengisi terlebih dahulu nomor antrean di polresbekasikota.com/antrian.

Sedangkan untuk di wilayah Kabupaten Bekasi, pelayanan SIM keliling akan dilaksanakan di Ruko Robson Square, Jalan Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan mulai dari pukul 9.00 hingga 12.00 WIB.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam operasional yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Baca Juga: Pabrik Gas di Bekasi Meledak Tengah Malam, Tujuh Orang Alami Luka Parah 

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kontrakan 2 Pemuda Pengedar Narkoba di Bekasi 

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.

7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Beraksi Bermodalkan Korek Api, 4 Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Polisi Bekasi di Cipendawa 

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler