Lakukan Aksi Seorang Diri, Pelaku Pencurian Velg dan Ban Mobil di Mal Bekasi Akhirnya Ditangkap

30 Januari 2020, 07:06 WIB
PIHAK kepolisian menunjukan beberapa barang bukti aksi pencurian velg dan ban di Kabupaten Bekasi.* /Dok. Humas Polres Kabupaten Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pencurian velg dan ban di Kabupaten Bekasi.

Beberapa waktu lalu, jagad media sosial sempat dihebohkan oleh hilangnya ban mobil yang diganti oleh tumpukan batu.

Setelah mendapatkan informasi adanya aksi pencurian tersebut, Polres Metro Bekasi dengan cepat melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tersangka Sopyan Surohman (30) kini berhasil diciduk aparat kepolisian.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 30 Januari 2020

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Hendra Gunawan, SIK. MSi, mengatakan aksi pencurian velg dan ban yang dilakukan pelaku ini, viral saat salah satu korban mengunggahnya ke media sosial.

"Sopyan Surohman ini melaksanakan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan guna mempermudah dalam melakukan aksinya.

"Alat-alat yang digunakannya yakni dongkrak, kunci behel, serta bata hebel yang disimpan di dalam mobil Toyota milik tersangka," kata Hendra Gunawan pada Rabu, 29 Januari 2020 kemarin.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA BEKASI HARI INI: Kamis 30 Januari 2020, Awali Hari dengan Cerah Berawan

Untuk memudahkan menjalankan aksinya, mobil pelaku diparkir sebelahan dengan mobil korban. Hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam, tersangka berhasil membuka velg dan ban milik korban.

Setelah berhasil, tersangka mengganjal ban yang copot menggunakan batu behel yang sudah disiapkan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian velg dan ban tersebut sudah dilakuan sebanyak 4 kali," tambah Hendra Gunawan.

Baca Juga: Jadi Ibukota Kerajaan Tarumanegara, Simak Sejarah Bekasi dari Zaman Kerajaan hingga Penjajahan

Aksi pertama dilakukan tersangka Sopyan Surohman pada 28 Agustus 2019 lalu di Mall Citywalk, Kabupaten Bekasi.

Lanjutnya, aksi berikutnya, dilakukan pada 15 Desember 2019 lalu di 3 lokasi berbeda, antara lain Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka, dan RS Siloam Lippo Cikarang.

"Barang-barang curiannya sempat ditawarkan (dijual) di media sosial akan tetapi gagal, lalu tersangka menjual ke pedagang besi (rongsok-red) keliling dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000," ujarnya.

Baca Juga: DPR Usul Cegah Virus Corona dengan Optimalkan LBM Eijkman, Jokowi: Hati-hati dan Tetap Waspada

Berdasarkan aksinya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Polresta Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler