Mulai Terapkan Zero Waste 1 Maret 2020 Mendatang, Bekasi Gencar Lakukan Sosialisasi

9 Februari 2020, 07:39 WIB
PEMKOT Bekasi mulai menetapkan kompleks perkantoran Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan bebas plastik. Penetapan kawasan bebas plastik tersebut merupakan langkah awal menuju Bekasi Bebas Plastik pada 2020.*/RIESTY YUSNILANINGSIH/PR /

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Bekasi menargetkan wilayahnya akan mulai bebas dari penggunaan plastik sekali pakai pada 2020.

Larangan penggunaan plastik sudah tercantum dalam Peraturan Walikota Bekasi yang menjelaskan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Selain itu kebijakan larangan penggunaan plastik awalnya dilakukan atas instruksi Walikota Bekasi pada tanggal 31 Mei 2019 lalu mengenai perencanaan program kantor bersih dan bebas sampah di lingkungan komplek perkantoran Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini Minggu, 9 Februari 2020: Berawan Hingga Cerah Berawan

Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram Kecamatan Bekasi Timur, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2020 mendatang Pemerintah Kota Bekasi akan mulai menerapkan program bebas plastik dengan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Akhir-akhir ini Pemerintah Kota Bekasi melalui sejumlah unit di bawahnya gencar mensosialisasikan program yang mendukung gerakan mengurangi sampah plastik yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Warga Bekasi yang berbelanja di pusat perbelanjaan, toko modern, toko retail, dan pasar tradisional harus membawa kantong sendiri dari rumah karena di tempat-tempat tersebut tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun KM 97 Kembali Terjadi, Satu Mobil Rusak Parah

Selain itu Pemerintah Kota Bekasi menyarankan agar masyarakat menggunakan pengganti plastik sekali pakai dengan kantong yang ramah lingkungan.

Program ramah lingkungan ini sebenarnya telah diterapkan Pemerintah Kota Bekasi sejak Mei 2019 silam di lingkungan kompleks Walikota Bekasi.

Kemudian pada Agustus 2019 lalu Walikota Bekasi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang program kota bersih, sehat dan bebas sampah pada tanggal 13 Agustus 2019.

Baca Juga: Banjir Kembali Landa Jakarta, Anies Baswedan: Berangsur Surut, Alat Berat Telah Mengangkut 200 Ton Sampah dari Badan Sungai

Setelah surat edaran dibuat, Pemerintah Kota Bekasi mensosialisasikan surat edaran mengenai larangan penggunaan kantong plastik yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Penerapan larangan penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil di kompleks Walikota tetapi juga bagi para pedagang yang ada di sekitar.

Sejak sosialisasi dilakukan, aparatur sipil Kota Bekasi membiasakan diri membawa botol minum masing-masing.

Baca Juga: Banjir di Jakarta Timur, Tim SAR Evakuasi Bayi Korban Banjir Setinggi 2 Meter Hingga Underpass Tol Cawang Ikut Terendam

Saat ada agenda rapat, konsumsi yang biasaya dihidangkan dalam kemasan sekali pakai tidak lagi digunakan.

Makanan dihidangkan dalam piring dan tersedia galon di beberapa titik yang mudah ditemui di kawasan komplek Walikota Bekasi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler