Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Kamis 13 Februari 2020

13 Februari 2020, 07:20 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Online.

Di Kota Bekasi, lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Kamis 13 Februari 2020 dibuka di Bekasi Cyber Park (BCP), di Jalan KH. Noer Ali, Noor 177, Kota Bekasi.

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk sesi pelayanan malam dari pukul 19.00 hingga pukul 4.00.

Baca Juga: Disperindag Jabar Tindaklanjuti Perintah Gubernur Terkait Bawang Putih

Baca Juga: Wabah Virus Corona Tak Pengaruhi Gelaran IIMS 2020

Pendaftaran antrean online dapat dilakukan di polrestrobekasikota.com/antrian.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, warga bisa menghubungi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor telepon (021) 5276001 atau SMS ke 1717.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi saat ini belum ada jadwal untuk SIM keliling.

Warga dapat melakukan perpanjangan SIM di Polres Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Indonesia Tak Langgar HAM Tolak Kepulangan Eks ISIS

Jika berniat memperpanjang SIM, segerakanlah datang ke lokasi karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya cek persyaratan berikut ini.
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili
6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan
7. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler