DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tinjau Kembali Anggaran PBI-BPJS

14 Maret 2020, 07:53 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan mengagendakan peninjauan kembali anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (PBI-BPJS) yang bersumber dari APBD 2020.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Peninjauan ulang tersebut, menyusul dikabulkannya judicial review oleh Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Itu bisa ditinjau kembali. Makanya akan kita bahas dalam rapat-rapat koordinasi nanti bersama eksekutid dan BPJS Cabang Cikarang, sekaligus meneruskan keluhan warga terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang kurang prima," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdy Haryadi.

Baca Juga: Dinosaurus Burung Terkecil di Dunia Ditemukan pada Damar Berumur 99 Juta Tahun

Rusdy menjelaskan saat pemerintah pusat mengumumkan kenaikan iuran BPJS mulai awal tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) juga mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 79 Miliar.

"Sehingga dalam setahun ini anggaran untuk subsidi PBI di kita sebesar Rp 175 Miliar berdasarkan penghitungan penambahan anggaran yang diusulkan Dinas Kesehatan. Ini yang akan kita tinjau ulang seperti apa formula agar anggaran ini tidak mubazir," ujar Rusdy seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, suntikan dana itu dimasukkan ke dalam APBD 2020 untuk mengcover 579.944 anggota PBI-BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iran Uji Obat Actemra untuk Matikan Virus Corona

"Usulan penambahan itu mengikuti kenaikan premi yang ditetapkan pemerintah mulai awal tahun lalu. Jadi yang tadinya Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per satu pemegang kartu PBI," katanya.

Sri Enny juga mengaku, selama ini anggaran yang digelontorkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 2019 lalu, Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 96 miliar lebih untuk mengcover 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI APBD dan untuk dapat mengcover semua kenaikan itu, dibutuhkan dana tambahan senilai Rp 75 miliar lagi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Hari Ini Sabtu, 14 Februari 2020: Hujan Sedang pada Siang hingga Malam Hari

"Sehingga kebutuhan dana untuk mengcover BPJS peserta PBI sebesar Rp 175 miliar. Karena itu tambahan sekitar Rp 75 miliar di APBD 2020 sangat diperlukan saat itu. Dan kalau sekarang keputusan menaikkan premi dibatalkan, ya kita tinggal menyesuaikan saja, kita akan koordinasi terlebih dahulu ke pemerintah daerah dan DPRD," pungkas Sri Enny.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler