Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Februari 2022, Cek Syarat, Biaya dan Lokasinya

2 Februari 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut ini jadwal hingga lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi sepanjang bulan Februari 2022. /YUSUP Supriatna/JURNAL SOREANG

PR BEKASI – Berikut jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada bulan Februari 2022.

Masyarakat Kota Bekasi bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada bulan Februari 2022 untuk memperpanjang SIM.

Pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada bulan Februari 2022 terdapat 6 lokasi setiap minggunya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Februari 2022: Rendy dan Jessica Makin Lengket, Angga dan Michi Turun Tangan Lindungi Catherine

Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai Senin hingga Sabtu.

Hal tersebut sebagaimana rilisan jadwal pelayanan SIM keliling diinformasikan Polres Metro Bekasi Kota pada Februari 2022.

Lewat pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C yang masa habisnya pada Februari 2022.

Baca Juga: Spoiler Asli One Piece Chapter 1039, Serangan Terakhir Law kepada Big Mom Guncang Onigashima

Berdasarkan peraturan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak izin diterbitkan.

PikiranRakyat-Bekasi.com tampilkan jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada Februari 2022.

Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Februari 2022

Baca Juga: Kapan Puasa Rajab Dimulai? Simak Jadwal, Niat hingga Tata Cara Melaksanakannya

1. Senin dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya No. 9E.

2. Selasa dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1.

3. Rabu dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH. Noer Ali.

Baca Juga: Berani Turunkan Baliho Wiranto, Pandji Pragiwaksono Mengaku Justru Tak Peduli Politik di Tengah Aktivisme '98

4. Kamis dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH. Noer Ali No. 177.

5. Jumat dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Gateway Park LRT City Jatibening.

6. Sabtu dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor Kavling 1.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1039, Momonosuke Dengar Suara Zunisha, Big Mom Dibuat Ambruk Law dan Kid

Setelah mencatat dan menentukan jadwal SIM keliling yang akan Anda pakai, ketahui juga dokumen yang harus dibawa ketika memperpanjang SIM.

Syarat-syarat Dokumen Perpanjang SIM

- Fotokopi E-KTP

- SIM asli

Baca Juga: Ramalan Zodiak China Rabu 2 Februari 2022, Shio Kelinci dan Ular Waspada, Naga Manfaatkan Kesempatan

Sebagai informasi, Polres Metro Kota Bekasi memberikan tiga opsi pilihan untuk pelayanan perpanjangan SIM.

Tiga opsi tersebut diantaranya SIM keliling antrean langsung di tempat dan terdapat kuota setiap harinya.

Sementara pada malam hari di polres bisa daftar online melalui web polres pilih antrean online kategori malam.

Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Catat Lokasi dan Syarat yang Harus Dibawa

Cek kesehatan dan hasilnya bisa diketahui di lokasi, oleh karena itu jangan sampai salah memilih tanggal. SIM juga bisa diperpanjang H-14 sebelum masa berlaku habis.

Contoh: apabila habis tanggal 14 Februari, bisa diperpanjang mulai dari tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari, jika lewat sehari sudah harus buat baru.

Anda juga bisa melakukan perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrean online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi.

Baca Juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Cikarang

Apabila antrean online sudah penuh sementara masa berlaku SIM sebentar lagi habis.

Jika Anda tak sempat memperpanjang SIM di Kota Bekasi, tenang saja kini perpanjang SIM bisa dilakukan dimana saja.

Lokasi pelayanan SIM keliling di tempat lain atau bisa daftar melalui SIM Korlantas Polri dengan bantuan pencarian di Google Korlantas polri dan nantinya terdapat tata cara proses perpanjangan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Februari 2022: Jessica Akan Tetap Balaskan Dendam Irvan

Pelayanan SIM Keliling tidak beroperasi pada tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan

Informasi terakhir yang perlu diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000.

Namun ada biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000, jadi totalnya Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official

Tags

Terkini

Terpopuler