Emosi Saat Tahu Anaknya Diperkosa, Ayah di Bekasi Tega Bunuh Tetangganya dengan Linggis

12 Mei 2020, 10:48 WIB
ILUSTRASI pembunuhan, darah.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kota Bekasi baru-baru ini.

Menurut laporan PMJNews pada Senin 11 Mei 2020, tersangka Andiyanto (60) membunuh pasangan suami istri SR dan SA yang merupakan tetangganya.

Aksi pembunuhan yang telah direncanakan oleh Andiyanto itu dilancarkan pada Minggu, 10 Mei 2020.

Andiyanto membunuh dua orang tetangganya menggunakan linggis di kediaman mereka di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca Juga: Daging Babi Disamarkan sebagai Daging Sapi Beredar di Bandung Jelang Lebaran, Penjual Ditangkap  

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Wijonarko, kronologi pembunuhan tersebut dilakukan saat kedua korban sedang tertidur pulas di kontrakan rumahnya.

Berbekal linggis, Andiyanto memasuki rumah korban diam-diam. Dia juga mematikan saklar lampu terlebih dahulu sebelum akhirnya menghantam pasutri tersebut menggunakan linggis.

Dengan linggisnya, dia menghantam kepala korban berulang kali dalam kegelapan saat para korban sedang tertidur.

"Tidak ada perlawanan karena kedua korban sedang tertidur. Saklar lampu juga dimatikan pelaku," kata Kombes Pol Wijonarko.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Selasa 12 Mei 2020 

Setelah diketahui warga, pasutri tersebut kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi, sayangnya nyawa korban tak terselamatkan.

Hantaman linggis Andiyanto berhasil merobek kulit kepala korban, mereka berdua mengalami memar dan patah tulang pada bagian kepala.

Tak lama setelah kejadian tersebut, polisi bergegas langsung mengamankan tersangka lengkap dengan barang bukti linggis sebagai alat yang dia gunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

Wijonarko menjelaskan bahwa aksi pembunuhan oleh Andiyanto dilakukan atas dasar rasa emosi sebab tersangka mendapatkan kabar bahwa anaknya diperkosa oleh anak para korban.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 12 Mei 2020 

"Tersangka terbawa emosi lantaran mendapatkan kabar anaknya diperkosa oleh kedua anak korban," ujar Wijonarko.

Tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada anak korban, Andiyanto yang juga berada dalam kondisi tidak diuntungkan terkait anaknya langsung menghabisi nyawa tetangganya itu.

"Pelaku langsung menghabisi korban. Dua korban itu orang tua dari anak-anak yang diduga memerkosa anak pelaku," kata dia.

Wijonarko mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait kabar pemerkosaan anak korban terhadap anak tersangka.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Jakarta dan Sekitar, Selasa 12 Mei 2020 

"Dari hasil pemeriksaan sementara kita akan klarifikasi kepada anaknya. Ya karena anaknya tidak tinggal di situ, benar atau tidaknya hal itu (pemerkosaan)," ucap Wijonarko.

Bukan hanya mengusut hubungan antara anak-anak korban dan tersangka, polisi juga akan mencari tahu siapa orang yang memberikan kabar terkait pemerkosaan itu kepada Andiyanto.

Sementara itu, atas perbuatannya, Andiyanto dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler