Update Terbaru, 2 Orang Dipanggil KPK untuk Jadi Saksi Kasus Eks Walikota Bekasi Rahmat Effendi

24 Februari 2022, 13:54 WIB
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (kiri). /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kasus suap yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini tengah memasuki babak baru.

Pada Kamis, 23 Februari 2022, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendatangkan saksi untuk Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Adapun saksi yang didatangkan oleh pihak KPK ada dua yakni ajudan Walikota Bekasi nonaktif Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, dan juga pihak swasta.

Sebelumnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat dalam hal pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini Kamis 24 Februari 2022, Ada Laga Seru Salah Satunya Bali United vs Persipura

"Hari ini, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Sedangkan saksi dari pihak swasta yang dipanggil KPK adalah Rachmat Utama Djangkar, dari PT Deka Sari Perkasa.

Dalam OTT yang dilakukan di Bekasi awal tahun ini, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lima orang yang bertindak sebagai penerima suap antara lain Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lurfi (JL).

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 24 Februari 2022, Andin Lakukan Ini agar Reyna Tak Hilang Lagi

Empat orang yang memberi suap antara lain Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang pada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Ia menyebut aksinya itu dengan dalih sumbangan masjid.

Walikota Bekasi nonaktif ini juga diduga menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi terkait posisi jabatan yang diemban.

Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler