Usai Digerebek Warga, Pemilik Pabrik Miras di Bekasi Diamankan Pihak Kepolisian

3 Maret 2022, 09:43 WIB
Polres Metro Bekasi Kota gelar konferensi pers terkait diamankannya pemilik pabrik miras di Jatiasih Bekasi. /PMJ

 

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pria berinisial PS alias A Cong (45), pemilik usaha produksi minuman keras (miras) jenis ciu.

A Cong diamankan polisi di Perumahan BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A3, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi sekaligus tempat produksi miras oplosan.

Sebelumnya A Cong digerebek warga setempat terkait rumahnya dijadikan sebagai tempat produksi miras pada 25 Februari 2022.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki pada konferensi pers Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Viral Video Pria Berbadan Kekar Menendang hingga Menginjak Sopir Truk, Tak Mau Berhenti saat Dipisah Warga

Hengki mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula warga menggerebek dan melaporkan adanya rumah dijadikan produksi arak putih (ciu) yang tercium kecut oleh warga.

Kemudian warga pun menggerebek rumah tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Pelaku memproduksi minuman keras, yang bersangkutan tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hengki pada awak media.

Masih menurut Hengki, selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa 8 jerigen Ciu, 10 dus sampel miras berjenis ciu, serta alat-alat yang digunakan untuk produksi.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas dan Tak Kuasa Bendung Air Mata saat Minta Maaf ke Anak: Mami Menyesal

"Berbagai macam alat bukti untuk memproduksi minuman keras kita amankan," katanya.

"Banyak, namun beberapa masih ada yang di tempat kejadian perkara yang kami masih dipasangi garis polisi," ucapnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 3 Maret 2022.

Hengki menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku produksi miras tersebut dilakukan sejak September 2021.

Dari hasil racikannya tersangka kemudian menjualnya dengan harga Rp10.000.

Hengki menyebut dari hasil penjualan miras, tersangka meraup keuntungan sebesar 80 hingga 100 juta perbulannya.

Atas kasus tersebut pelaku akan dikenakan dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman empat tahun penjara.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler