Aksi Begal di Bekasi, Tiga Pelaku Intai Target dengan Patroli

4 Maret 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi begal. Begal di Bekasi ditangkap. /Pexels/Kindel Media/

PR BEKASI - Tiga orang pelaku begal sepeda motor di Jalan Arteri JORR, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan polisi.

Para pelaku melakukan aksinya pada Kamis, 3 Maret 2022.

Ketiga pelaku saat menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, joki, dan penadah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Senator AS Sarankan Vladimir Putin Dibunuh, Dubes Rusia Beri Tanggapan

Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial BMF yang berperan sebagai joki atau pilot, DS sebagai eksekutor, dan Y selaku penadah.

"Tersangka DS selain berperan sebagai eksekutor juga mengancam korban dengan pisau lipat," ujar Zulpan.

Masih menurut Zulpan, sebelumnya para pelaku tersebut berpatroli mencari sasaran pengendara motor saat di jalan sepi.

Baca Juga: Mohammed Rashid Tolak Pegang Spanduk Stop War: Jika Ingin Bersimpati, Jangan Memilih-Milih

Kemudian setelah mereka menemukan sasaran korban mereka langsung memepet dan menghentikan korban.

Dari salah satu pelaku kemudian memberikan ancaman menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan sebelumnya.

"Jika korban sudah tak berdaya, mereka melarikan diri dan membawa sepeda motor dan akan dijual ke penadah dengan harga miring Rp2,5 juta," kata Zulpan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 4 Maret 2022.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni berupa pisau lipat, satu unit motor Vario merah hitam, 1 dus handphone dan BPKB.

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Maret 2022 Tayang Lebih Awal: Andin Melahirkan dengan Selamat, Aldebaran Azani Balon Biru

Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Atas kasus tersebut mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan untuk dua pelaku utama yakni dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara satu orang lagi sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler