Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan Pemkot Bekasi, KPK Periksa 3 Anak Rahmat Effendi

28 Maret 2022, 15:16 WIB
KPK periksa 3 anak Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

PR BEKASI - Kasus dugaan maling uang rakyat pengadaan barang dan lelang jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terus berlanjut.

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anak Rahmat Effendi yakni Irene Pusbandari, Reynaldi Aditama dan Ramdhan Aditya.

Ketiganya dipanggil KPK sebagai saksi meringankan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Baca Juga: Link Nonton NCT Dream Glitch Mode Countdown Live, Tayang Sebentar Lagi

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada awak media Senin, 28 Maret 2022.

Ali menjelaskan, pemeriksaan ketiga anak Rahmat Effendi yakni sebagai saksi meringankan, sebagaimana permintaan RE.

"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi," ujar Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Info Loker: BUMN Perum Perumnas Membuka Lowongan Kerja, Berikut Tiga Formasi yang Dibutuhkan

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah rekannya.

Penangkapan RA terkait dugaan maling uang rakyat pengadaan barang dan lelang jabatan di wilayah Pemkot Bekasi.

Selain menangkap RE dan rekannya, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang total senilai Rp5,7 miliar.

Baca Juga: Lavani Juara Proliga 2022, SBY Bicara Tantangan yang Dihadapi Selama Pertandingan

Hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak sembilan orang, diantaranya empat sebagai pemberi dan lima sebagai penerima.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus maling uang rakyat pengadaan barang dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Tersangka pemberi diantaranya, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) , Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu, Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo) dan Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta.

Baca Juga: Cek Fakta, Ayu Ting Ting Dikabarkan Dilarang Tampil di TV selama Ramadhan oleh MUI, Simak Faktanya

Sementara tersangka penerima yakni Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler