Kenal di MiChat, Berikut Modus Pria di Bekasi Gagahi Seorang Wanita

9 April 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi wanita korban pemerkosaan di Bekasi yang berkenalan dengan pelaku di MiChat. /Pixabay/Anemone123

PR BEKASI – Seorang wanita di Bekasi diketahui menjadi korban pemerkosaan pria yang dikenalnya lewat MiChat.

Aplikasi MiChat adalah tempat korban dan pelaku berkenalan, itu adalah salah satu aplikasi pesan instan yang bisa digunakan di Indonesia.

Pelaku diketahui berusia 35 tahun dan berinisial AS, lokasi kejadiannya berada di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Anak 90-an Pasti Ingat dengan Deretan Anime Ini, Sailor Moon sampai Cardcaptor Sakura

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin, buka suara terkait kejadian yang terjadi belum lama ini tersebut.

"Korban berinisial AS bisa kenal dengan terlapor AS ini berdasarkan perkenalan melalui media sosial yang namanya MiChat," kata Salahuddin.

Tak hanya berkenalan, diketahui modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi akan menikahi korban tersebut.

Baca Juga: Rahasia One Piece 1047: Selain Punya Mode Berserker, Shanks Punya Kekuatan Istimewa Mirip Katakuri

Pelaku lalu mengajak korban ke hotel, tempat mereka bertemu, lalu ia melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Terlebih dahulu korban diberikan minuman yang megnadung obat bius untuk membuat korban tak berdaya.

Menurut Salahuddin, pelaku juga mengaku sebagai orang kaya dan mengaku ingin membicarakan rencana pernikahan dengan orang tua korban.

Baca Juga: One Piece 1047: Kurohige Tiba di Markas Big Mom, Ternyata Incar Salinan Road Poneglyph

"Untuk menjerat korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan dan digauli di hotel.

“Kemudian korban diperdaya lagi, ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, namun di tengah jalan justru ditendang," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.

Baca Juga: Sabyan Sepi Job, Denny Darko Sarankan Ayus dan Nissa Menikah Resmi

Di antara barang berharga tersebut adalah ponsel, uang tunai, hingga ATM, barang-barang itu raib diambil pelaku.

Pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP.

MiChat adalah aplikasi yang membantu penggunanya terhubung dengan teman atau sahabat dan bisa menjangkau radius cukup jauh.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Misteri One Piece 1046 dan 1047, Kemampuan Baru Luffy Si Topi Jerami

Dalam radius 50 meter hingga 1 kilometer, aplikasi ini bisa menampilkan para pengguna MiChat lainnya.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "Dimingi Menikah, Pria Inisial AS di Bekasi Perkosa Wanita Kenalannya di MiChat".***

Editor: Akhmad Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler