Update Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Walikota Bekasi Nonaktif Segera Disidang

26 Mei 2022, 07:58 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi segera disidang. /Antara/Hafidz Mubarak A

PR BEKASI - Kasus suap proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berlanjut ke persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sehingga, tersangka suap proyek dan jual beli jabatan ini akan segera disidang.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: One Piece 1050, Kaido dan Big Mom Temukan Senjata Rahasia di Bawah Pulau Wano Kuni

Menurut Ali Fikri, saat ini pihak Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa.

"Jaksa Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa," kata Ali Fikri.

Ali menjelaskan, pelimpahan kasus ini juga bersamaan dengan empat anak buahnya.

Keempat mereka adalah M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga Tiket Bioskop Film The Doll 3 di Bandung hingga Luffy Serahkan Gelar Yonko pada Kid

Selanjutnya Mulyadi (Lurah Jatisari), Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Ali mengatakan, setelah dilimpahkan maka kewenangan penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor.

Namun menurut Ali, saat ini keempatnya masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 26 Mei 2022 hingga saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim serta penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler