Arti, Mekanisme, dan Syarat Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E

12 Agustus 2022, 20:58 WIB
Bharada E (kiri) yang mengajukan diri jadi justice collaborator. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

PR BEKASI – Tersedia penjelasan 6 syarat justice collaborator yang bisa diketahui di artikel ini secara lengkap.

Salah satu tersangka kasus pembunuhan pada Brigadir J, Bharada E, dikabarkan mengajukan diri jadi justice collaborator.

Nama Bharada E terseret kasus meninggalnya polisi tersebut pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Sebelumnya Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo sehingga Bharada E datang untuk bertindak.

Dari situ diduga terjadi baku tembak antara keduanya yang menewaskan Brigadir J dan kini telah dimakamkan.

Ternyata fakta sebaliknya terungkap bahwa tidak pernah terjadi baku tembak, pria itu dikabarkan dibunuh Bharada E dan dalang utamanya adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Hal itu diakui Bharada E belum lama ini, statusnya pun kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kini beberapa waktu lalu Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator berkaitan dengan tewasnya Brigadir J tersebut.

Apa itu justice collaborator?

Baca Juga: Siapa Pengacara Bharada E yang Disebut Nyentrik oleh Mahfud MD? Berikut Profil Deolipa Yumara

Berikut penjelasannya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA:

Justice collaborator adalah saksi pelaku, status ini bisa diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun mekanisme adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana mengajukan permohonan, sementara penegak hukum akan melakukan kajian.

Baca Juga: Link Nonton Gratis Vietnam vs Indonesia, Yuk Bisa Yuk Juara Piala AFF U16 2022

Orang yang berstatus justice collaborator akan mendapat penghargaan yakni bisa bebas bersyarat, keringanan pidana, maupun remisi tambahan.

Ada pula perlindungan untuk mereka berdasarkan UU no 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Di antaranya adalah mereka akan ditempatkan di tempat penahanan terpisah dari tersangka, terdakwa, mapun narapidana.

Baca Juga: Terpopuler! 7 Link Twibbon HUT ke 77 RI pada 17 Agustus 2022, Dirgahayu Republik Indonesia

Perlindungan lainnya adalah bisa memberikan kesaksian tnapa berhadapan dengan terdakwa, serta berkasnya dipisah proses penyelidikan.

6 syarat justice collaborator

Simak selengkapnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2011:

1.    Mengakui kejahatan

2.    Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakannya

Baca Juga: Ferdy Sambo Nangis dan Ngaku Dizalimi, Mahfud MD: Sudah Ada Jebakan Psikologis

3.    Tidak termasuk pelaku utama

4.    Memiliki bukti dan keterangan untuk mengungkap kasus

5.    Siap memberi kesaksian di pengadilan

6.    Hanya untuk pelaku tindak pidana seperti terorisme, pengedaran narkotika, perdagangan manusia, korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana yang terorganisasi atau serius.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler