Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Penangkapan Bandar Judi Togel Online

25 Agustus 2022, 16:20 WIB
Barang bukti judi online togel yang disita Polres Metro Bekasi Kota /PMJ News

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pengecer judi togel melalui online di Kampung Sawah RT 02/RW 01, Kelurahan Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Rabu, 24 Agustus 2022.

Penangkapan diduga pelaku sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat atas kegiatannya.

Hal itu dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada awak media Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: One Piece 1058: Luffy Akan Bertemu Sosok Legenda Berbahaya, Siapa?

Menurut Erna, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian Tim Opsnal menyelidiki informasi itu.

"Masyarakat memberikan informasi di tempat kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel), kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan," ungkap Kompol Erna.

Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial DM (54) yang diduga sebagai pengecer judi togel.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Terduga langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu polisi juga menemukan bukti dari transaksi yang ada di handphone pelaku.

Serta menyita uang ratusan ribu yang diduga merupakan uang taruhan.

Baca Juga: Info Loker Agustus 2022: PT Philips Industries Batam Cari Karyawan Minimal Lulusan S1, Daftar Sekarang!

"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek pondok gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Erna dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 25 Agustus 2022.

Adapun barang bukti dari tangan pelaku yakni satu buah dompet warna hitam, satu lembar kartu ATM.

Lalu dua buah unit Handphone merk Samsung dan Oppo, pasangan tebakan angka (togel) melalui aplikasi Whatsapp serta uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.000.

Baca Juga: Nonton Big Mouth Episode 9 dan 10 Besok: Jerry Hidup, Park Chang Ho Berhasil Temukan Sosok Big Mouse Asli

Pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler