Lakukan Pencekalan, Kejari Kabupaten Bekasi Kejar Dua Saksi Kasus Dugaan Suap Kepada Oknum Pimpinan DPRD

14 September 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kejar dua saksi kasus dugaan suap kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang mangkir dari panggilan kejaksaan. /Antara/

PATRIOT BEKASI - Dua saksi kasus dugaan tindak pidana suap kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 13 September 2023.

Sampai Kamis, 14 September 2023, kedua saksi tersebut tidak diketahui keberadaanya.

Tim Kejaksaan sudah melakukan penjemputan ke kediaman para saksi berinisal SL dan RS.

Saksi yang mangkir bernama SL itu diketahui tinggal di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, namun tidak ada saat ditemui.

Kemudian penelusuran dilanjutkan ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, sama hasilnya juga nihil.

Baca Juga: Daftar 7 AI Artificial Intelligence untuk Review Jurnal, Mahasiswa Wajib Coba Nih!

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan pihaknya akan terus menelusuri keberadaan para saksi dugaan suap tersebut, termasuk pencekalan sudah dilakukan.

"Kami akan telusuri ke mana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP," ujar Ronald.

Ronald menilai sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik apabila kedua orang tersebut dinyatakan ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum kepada siapapun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti yang bersangkutan.

Baca Juga: Dua Saksi Kasus Dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Mangkir, Kejaksaan: Tidak Tahu Keberadaanya

"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," tegas Ronald dikutip Pikiranrakyat-patriotbekasi dari Antara Kamis, 23 September 2023.

Sementara menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan hingga tuntas.

"Sempat ditanyakan Kajari saat video conference, tidak ada masalah, kita akan tuntaskan," kata Rahmadhy.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler