Dua Kuli Bangunan di Bekasi Ditangkap Usai Curi Motor, Polisi Beberkan Motif Pelaku Curanmor Ini

15 Oktober 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi, polisi amankan dua kuli bangunan di Bekasi yang menjadi pelaku curanmor. /Saeful Ridwan /PR Sumedang

PATRIOT BEKASI - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap anggota Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota.

Mereka berinisial BH (21) dan RY (19). Kedua pelaku curanmor diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi awak media Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Mulai 18 Oktober Kereta Cepat Mulai Berbayar, Catat Berikut Tarif Tiket dan Jadwal Keberangkatannya

Menurut Kapolsek, penangkapan dilakukan bermula saat ada laporan dari korban yang kehilangan motor.

"Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kapolsek Nur Aqsha Ferdianto.

Lanjut keterangan Kapolsek Nur Aqsha, adapun aksi mereka yakni dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor korban.

Kemudian pelaku mendorong motor sementara agar tidak terdengar oleh pemilik, kemudian setelh jarak jauh dari lokasi pelaku menyalakan motornya.

Baca Juga: Gunung Cengkik Kutamaneuh Karawang Kebakaran, Tim Pemadam Diterjunkan hingga Malam

Usai dilakukan pemeriksaan kedua korban mengaku berprofesi sebagai kuli bangunan.

Hal tersebut dilakukan pelaku dengan motif lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Sepeda motor curian hendak dijual di Cikarang. Pengakuan mereka nekat mencuri untuk tambahan pendapatan," ujar Kapolsek dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Minggu, 15 Oktober 2023.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Satria dan akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Adapun ancaman hukumannya yakni penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler