Antisipasi Pendatang dari Jakarta Akibat PSBB Total, Polres Metro Bekasi Tingkatkan Pengawasan

12 September 2020, 17:42 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan. /Antara

PR BEKASI – Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengantisipasi lonjakan kunjungan wisata ke Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan antisipasti itu dilakukan dengan mengecek kembali kesiapan protokol kesehatan di objek wisata dan pusat perbelanjaan.

“Kita ketahui bersama bahwa ada rencana PSBB Total di Jakarta, maka kami dari Bekasi sebagai daerah penyangga tentunya harus mempersiapkan itu apabila ada lonjakan wisatawan dari Jakarta ke tempat kami,” kata Hendra dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Ayo Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8! Tinggal 2 Hari, Catat Syarat dan Cara Daftar 

Hendra mengutarakan bahwa kawasan wisata dan pusat perbelanjaan diwajibkan memperketat protokol kesehatan.

Adapun protokol kesehatan itu meliputi 3M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan.

“Makanya kita sedang melakukan pengecekan, melakukan evaluasi terhadap protokol Covid-19 yang ada di kawasan wisata dan pusat belanja. Tentu wajib punya protokol Covid-19 termasuk dalam tempat wisata dan belanja itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan aturan mengenai pembatasan warga DKI Jakarta yang masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Berencana Menikah di Usia Muda? Ini Saran Atalia Kamil Agar Anda Tidak Salah Jalan 

Saat ini pihaknya, melakukan antisipasi dengan penerapan serta pengawasan protokol kesehatan yang harus ditingkatkan lagi.

Hal tersebut guna mencegah transmisi penyebaran Covid-19 dari wilayah DKI Jakarta ke wilayah hukumnya.

“Kalau sampai saat ini kita belum ada SIKM ya. Ada pembatasan atau penyekatan antara daerah satu dan lainnya tidak ada. Belum ada aturan melarang warga Jakarta masuk ke Bekasi,” katanya.

Kebijakan PSBB Total di DKI Jakarta akan mulai berlaku dari 14 September 2020, akibatnya aktivitas perkantoran harus dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Liga Inggris: Crystal Palace vs Southampton Hari Ini, Sabtu 12 September 2020 

Adapun alasan Anies Baswedan mengambil langkah ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, namun tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Menurut Anies Baswedan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama ketika akan melakukan pemulihan ekonomi disituasi Covid-19 sekarang ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler