Polisi Tetapkan Dua Pelajar Sebagai Tersangka Tawuran di Bekasi

4 Februari 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi, polisi menetapkan dua pelajar di Bekasi sebagai pelaku tawuran. /

PATRIOT BEKASI - Dua remaja yang berstatus pelajar SMK ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu.

Dilaporkan bahwa kedua remaja pelaku tawuran tersebut memiliki inisial inisial ABY (16 tahun) dan FMH (17 tahun).

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi awak media Minggu, 4 Februari 2024.

Muhammad Firdaus mengatakan, dua pelajar yang jadi tersangka tawuran itu yakni pelaku yang membacok korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: AS dan Inggris menyerang Houthi, Kapal dan Jet Tempur Serang 30 Sasaran

Pengungkapan tersebut, lanjut Muhammad Firdaus, berdasarkan penyelidikan saksi-saksi termasuk video saat tawuran berlangsung.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai rekaman video dan BAP saksi-saksi," ujar M Firdaus dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Minggu, 4 Februari 2024.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka polisi sebelumnya mengamankan sepuluh teman tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua pelaku ABY (16) dan FMH (17) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Subsider Pasal 169 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Firdaus menambahkan, sementara untuk korban luka di kepala yang berinisial MFA (16 tahun) sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kartika Husada.

Saat ini korban sudah di pulnagkan ke rumah.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler