Diduga Tergiur Tubuh Korban, Oknum Polisi Ini Cabuli Anak di Bawah Umur yang Langgar Lalu Lintas

24 September 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi pencabulan ABG atau Anak di Bawah Umur. /ANTARA

 

PR BEKASI – Kasus pencabulan di bawah anak dilakukan seorang oknum anggota polisi di Pontianak pada Selasa silam.

Korban dilaporkan merupakan seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Korban merupakan pelanggar aturan lalu lintas yang tengah ditindak oleh oknum polisi.

Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Oknum anggota polisi berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 24 September 2020 dari Instagram Polesta Pontianak Kota, Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Komarudin menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus pencabulan tersebut secara terbuka dan profesional

“Kami telah berkomitmen bahwa kasus ini kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Terbukti sejak awal dilaporkan, Selalsa lalu, saat itu juga kami langsung melakukan pengamanan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Larang Anak Berhijab, Seorang Ayah di Lampung Disebut Pukuli dan Seret Anak Perempuannya

Selain itu, ia menyatakan bahwa motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

“Dari yang bersangkutan menyatakah khilaf, tertarik pada (tubuh) korban,” tuturnya.

Sebagaimana dilaporkan, telah terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengendara roda dua oleh korban dan rekannya.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Umrah, Kemenag Siapkan Regulasi di Masa Pandemi Covid-19

Korban dan temannya ditindak karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Korban dan temannya kemudian ditindak oleh pelaku terkait pelanggaran tersebut.

Namun, tidak berapa lama setelah proses negosiasi tertent, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah tempat tertentu.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-75, Segera Cek Daftar Promo Tiket Kereta Api Indonesia yang Berlaku

Komarudin juga menginformasikan bahwa oknum petugas polisi yang bersangkutan telah diamankan.

Adapun hasil visum dari kedokteran telah ia terima dan hasilnya positif menunjukkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap korban.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendapat hasil visum dari kedokteran yang menyatakan benar telah terjadi persetubuhan,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Penumpang, PT KAI Rayakan HUT ke-75 dengan Bagi Diskon Besar-besaran

Selain pelanggaran kode etik profesi, oknum petugas polisi tersebut dapat diancam UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 tentang pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler