PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024.
Adapun waktu Operasi Keselamatan Jaya akan digelar mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk melaksanakan keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju.
Berikut prioritas tindakan pelanggaran yang akan dilakukan Satlantas diantaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Hadiah Gratis dari Lancome yang Eksklusif Hadir di Shopee Mall, Jangan Sampai Kelewatan!
1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UULLAJ)
2. Melawan Arus (Pasal 28 UULLAJ)
3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol ( (Pasal 311 UULLAJ)
4. Menggunakan handphone saat mengemudi (Pasal 283 UULLAJ)
5. Tidak menggunakan helm saat mengemudi (Pasal 291 ayat 1 UULLAJ)
6. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan (Pasal 289 UULLAJ)
7. Pelanggaran melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 UULLAJ)
8. Pelanggaran dibawah umur (Tidak mempunyai SIM) (Pasal 281 Junto 77 UULLAJ)
9. Tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuannya (TNKB)
10. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya
Masyarakat yang sering menggunakan kendaraannya agar selalu diperhatikan poin-poin tersebut agar lancar dan selamat di perjalanan.***