Tri Ardhianto Geram dengan Ulah Pengemudi Mobil yang Buang Sampah Sembarangan di Kalimalang

22 Oktober 2020, 09:59 WIB
Warga menonton video viral pembuang sampah ke sungai di media sosial.* /Antara/Pradita Kurniawan Syah./

PR BEKASI - Masalah lingkungan akan terus muncul berbarengan dengan kebutuhan manusia. Membuang sampah adalah salah satu permasalahan di lingkungan hidup. 

Di Indonesia, pengelolaan sampah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah (Perda), jadi setiap daerah memiliki peraturan masing-masing mengenai pengelolaan sampah dan sanksi bagi orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan yang sudah diatur di Perda. 

Wakil Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono membagikan sebuah video di akun Instagram miliknya @mastriadhianto dengan disertai sebuah keterangan.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Bayern Munchen-Atalanta Kompak, Duo Madrid Keok, dan Liverpool Berjaya

Dalam video  tersebut ada sebuah mobil berwarna putih yang mengeluarkan plastik besar berisikan sampah yang kemudian dibuang ke Kalimalang, Bekasi. 

Tri menyesalkan tindakan dari sang pengemudi mobil tersebut, karena saat ini Indonesia akan memasuki musim penghujan.

"Entah apa yang ada dipikirkan sang pengemudi mobil ini, tega-teganya membuang sampah sembarangan di Kalimalang. Ini jelas perilaku yang sangat buruk, terlebih  kita menghadapi musim penghujan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan instagram @mastriadhianto pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Rocky Gerung Akhirnya 'Puji' Jokowi, Politikus Nasdem: Sudah Saya Tangkap Anda Kalau Jadi Presiden

Pihaknya saat ini sedang mendalami lokasi titik wilayah kejadian tersebut. Namun, ia sudah memegang identitas pemilik mobil tersebut.

"Pemilik mobil tersebut yaitu warga Tambun selatan dengan inisial AG yang kini masih dalam pencarian petugas," ujar Ketua DPC PDI-P Kota Bekasi itu.

Walaupun sudah ada peraturan yang mengatur pengelolaan sampah, Pemerintah masih belum gencar untuk dapat mengelola limbah dari sampah itu sendiri.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-7 dengan Sarwendah, Ruben Onsu: Tolong Jangan Pisahkan Kami

Sehingga setiap harinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) angkanya terus menambah. 

Kesadaran masyarakat akan sampah masih sangat minim. Banyak dampak yang diakibatkan karena sampah dan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Akibat dari membuang sampah sembarangan dapat mengganggu aktivitas warga sekitar karena akan timbul bau pada sampah tersebut. 

Baca Juga: Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi, Rocky Gerung: Skor A Buat Kebohongan, Minus untuk Kejujuran

Kemudian, disaat musim penghujan, sampah akan menjadi penghambat untuk air yang mengalir dan kemudian akan menimbulkan banjir. 

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Permasalahan sampah diakui oleh Wakil Walikota Bekasi menjadi menakutkan di negeri ini. 

Baca Juga: Layanan Samsat dan SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Barat, Simak Lokasinya

“Banyak yang belum meninggalkan kebiasaan membuang sampah sembarang,” ujar Tri.

Diakhir keterangan pada video tersebut, ia berharap membuang sampah pada tempatnya adalah sebuah budaya yang harus dibangun bersama.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler