Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kalimalang Bekasi yang Viral Terancam Terima Hukuman Berat

23 Oktober 2020, 07:15 WIB
Warga menonton video viral pembuang sampah ke sungai di media sosial. /Antara/Pradita Kurniawan Syah

PR BEKASI – Sebuah video beredar luas di media sosial yang memperlihatkan aksi seseorang menggunakan mobil tengah membuang sampah sembarangan di Kalimalang, Bekasi.

Terkait video tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono mengatakan bahwa mobil dengan plat B 9338 FCC adalah warga Tambun Selatan dan pihaknya akan mencari lebih lanjut.

Setelah videonya tersebar luas, pembuang sampah tersebut telah menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bekasi pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Warga Jabar, Ternyata Ridwan Kamil Tidak Akan Beri Vaksin ke Semuanya, Simak Kriteria yang Diizinkan 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi mengatakan pembuang sampah tersebut terdiri dari tiga orang.

Pelaku terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Dibuat Kerepotan karena Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Ambil Keputusan Besar 

Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Sementara itu, karena pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran peraturan daerah maka Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," kata Kapolres.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.

Baca Juga: Terang-terangan Disebut Dukung Paslon di Pilkada Surabaya, Tri Rismaharini Kena Tegur 

"Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.

Kemudian satu unit kunci mobil, kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A dan STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler