Cegah 'Pecah Konflik', 56 Calon Kades Ikuti Deklarasi Damai Pilkades Kabupaten Bekasi

19 November 2020, 07:20 WIB
Deklarasi damai Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi, di Gedung Wibawamukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu, 18 November 2020. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada 13 Desember 2020 di 16 desa.

Desa tersebut yakni Desa Setia Mulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya; Desa Telaga Murni, Desa Telajung, dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat; serta Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja, dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukalaksana Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah, Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan, dan Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang.

Baca Juga: Soroti Perlakuan Berbeda Antara Habib Rizieq dan Gibran-Bobby, DPP FPI: Apa Kapolda di Sana Dicopot? 

Dalam persiapannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengundang 56 calon kepala desa dari 16 desa di Kabupaten Bekasi untuk mengikuti acara Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Gedung Wibawamukti, Komplek Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Rabu 18 November 2020.

Dalam acara tersebut, hadir pula Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian suryandari, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, dan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

Bupati Bekasi mengajak para calon kepala desa agar dapat menjaga semangat kebersamaan sehingga Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi dapat berjalan secara damai, aman, dan lancar.

Baca Juga: Viral Video Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq Malam Hari, FPI: Ada Upaya Adu Domba Kami dengan TNI 

“Saya mengajak kepada semuanya untuk melakukan pemilihan kepala desa secara damai, bagi yang menang jangan tinggi hati, tapi harus bisa merangkul semuanya, dan bagi yang belum mendapatkan kesempatan agar bisa menerima dengan legowo,” ucap Bang Eka yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi.

Bupati menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi harus memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Pemkab Bekasi sudah mengantisipasi untuk mencegah terjadinya kerumunan masa, maka pencoblosan tidak dipusatkan di satu tempat tapi dengan membuat aturan 1 TPS hanya untuk maksimal 1000 orang.

Baca Juga: Sentil Masalah Anies Baswedan dan Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Bangsa Ini Kekurangan Senja 

“Bilik suara dan kotak suara di TPS juga diperbanyak agar pencoblosan dan penghitungan suara dapat dilakukan secara serentak. Tentu saja kita ingin protokol kesehatannya betul-betul dilakukan, dengan memakai masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun,” ujarnya.

Bupati Bekasi juga meminta kepada calon kepala desa yang menang agar tidak merayakan kemenangan dengan pawai, konvoi atau kegiatan lain yang mengundang terjadinya kerumunan masa.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler