Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi Musnahkan Rokok dan Liquid Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

- 26 November 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi rokok elektrik dan liquid vape ilegal.
Ilustrasi rokok elektrik dan liquid vape ilegal. /Mohamed_Hassan/PIXABAY

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kabupaten (Pemkab) Bekasi bahu membahu untuk memberantas maraknya rokok dan liquid vape ilegal.

Baru-baru ini, pihaknya telah memusnahkan jenis rokok dan HPTL Liquid Vape senilai Rp247 Juta dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, di Kawasan MM2100, Cikarang Barat pada Rabu, 25 November 2020.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal, Presiden Argentina Umumkan 3 Hari Berkabung Hingga Warga Turun ke Jalan

Proses pemusnahan barang bukti (barbuk) ini didampingi oleh dan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Termasuk komitmen Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.

Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Curigai Ada Maling di Tubuh KPK, Dewi Tanjung Minta Lakukan Audit kepada Penyidik KPK

"Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi, Kamis, 26 November 2020.

Bobby menerangkan, alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional.

Dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dari Gerindra Tersangka KPK, Refly Harun: Ada Semacam Tebang Pilih

"Jadi itu sangat penting diketahui bahwa pentingnnya cukai terhadap barang wajib cukai," ucapnya.

Untuk pemusnahan hari ini, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai.

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan, 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret dan 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.

Baca Juga: Edhy Diduga Terima Aliran Dana Sebesar 1.4 Miliar, Kartu ATM Bank Sekpri Istri Jadi Bukti Vital

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.

"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp247,7 juta lebih," ujarnya.

Sedangkan, potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang kena cukai illegal.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x